TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kepemilikan Tanah Absentee ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria dan bagaimana Penerapan Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria terhadap Tanah Yang Dimiliki Secara Absentee. Dengan menggunkan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Kepemilikan tanah secara Absentee memang memunculkan fenomena dalam dunia hukum, hal ini dikarenakan kepemilikan tanah secara Absentee bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi di sisi lain kepemilikan tanah secara Absentee apalagi yang diperoleh dari hasil jual-beli merupakan sesuatu yang secara normatif tidak bertentangan pula dengan hukum ada umumnya, baik hukum materil Perdata maupun aturan-aturan lain yang mengatur tentang kepemilikan, sehingga perpindahan hak oleh karena suatu perikatan yang sah secara Undang-undang diantara kedua bela pihak maka sah juga secara hukum untuk dapat memiliki tanah Absentee. 2. Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 menentukan sebagai berikut: “pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu enam bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain dikecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah teersebutâ€. Kemudian pada intin pokok dari undang-undang tersebut adalah kepemilikan tanah pertanian oleh orang yang berada di tempat luar kecamatan tempat letak tanahnya. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien.
Kata kunci: Kepemilikan, tanah, absentee,