PENERAPAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA (Studi Kasus Putusan MA RI. No. 103.K/Pid/2012, dan Putusan MA, RI No. 1850.K/Pid/2006)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan Hakim yang bisa dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara pidana dan bagaimana penerapan teori alasan penghapus pidana bisa diterapkan ? (Studi kasus, putusan MA, No. 1850 K./Pid/2006 dan Putusan MA No. 103 K/Pid/2012). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan pengadilan: Putusan bebas (vijspraak), Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Putusan pemidanaan. 2. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No. 1850 K/Pid/2006 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP hal ini berdasarkan Dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang No. 115/Pid.B/2006/PN.TNG yang kemudian menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum bertitik tolak pada pertimbangan bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Rosmalia Suparso, Sp. Kj dan bukti Visum et Refertum Psychiatricum No. 445.I/6370-Isi/12/2005 tanggal 23 November 2005 yang berkesimpulan dalam diri Terdakwa terdapat gangguan jiwa berat yang diistilahkan dalam kedokteran sebagai gangguan Psikotik Polimorfik Akut dengan gejala Skizofrenia (F23.I). Perbuatan Terdakwa Rici Lusiyani Binti Sukri tetapi kepadanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No.103 K/Pid/2012 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, menyatakan bahwa “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidanaâ€.
Kata kunci: Penerapan, alasan penghapus pidana, pertimbangan hukum