KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMALSUAN IJAZAH MENURUT PASAL 263 DAN 264 KUHP

Authors

  • Angel Michelle Karinda

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan yuridis terhadap kepemilikan ijazah palsu dan bagaimana pertanggungan jawab pidana terhadap pemalsuan ijazah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Masalah ijazah palsu serta masalah ijazah Aspal (asli tapi palsu) adalah merupakan tindak pidana yang memenuhi formulasi ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP, tindakan administratif mana adalah merupakan kejahatan terhadap kepentingan umum, karena dapat menimbulkan suatu hak, maka kepada sipemalsu dan sipemakai maupun terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu itu dapat dituntut dengan pasal 263 KUHP maupun pasal 264 KUHP. Masalah pemalsuan ijazah yaitu bagi mereka-mereka yang terlibat, apakah sipelaku atau sipemakai sudah tahu sebelumnya akibat hukum yang akan terjadi kemudian sehingga sudah barang tentu pertanggung jawaban baik secara psikis maupun batiniah harus dipikul oleh mereka karena secara langsung sudah dianggap bahwa mereka mampu bertanggung jawab.

Kata kunci: Pemalsuan, ijazah.

Author Biography

Angel Michelle Karinda

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles