TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM KONSERVASI LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Authors

  • Cynthia Tuju

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam rangka Konservasi Lingkungan dan apa yang menjadi peran pemerintah terhadap Perusahaan dalam Konservasi Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan interaksi dengan para pemangku kepentingan secara sukarela untuk memberdayakan masyarakat dan untuk menjaga agar operasional perusahaan berjalan lancar tanpa gangguan. 2. Pemerintah berperan menyiapkan kebijakan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang di intergrasikan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku dan di jabarkan dalam berbagai kebijakan pembangunan, dimana dalam pelaksanaan meletakan pertemuan ekonomi seperti diatas segala–galanya yang di dukung oleh sektor – sektor antara lain : sektor keamanan ,  sektor sosial , sektor teknologi , sektor pendidikan , dan sektor lingkugan hidup.

Kata kunci: Tanggungjawab, perusahaan, konservasi, lingkungan, penanaman modal.

Author Biography

Cynthia Tuju

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-10-06

Issue

Section

Articles