KAJIAN YURIDIS TENTANG SENGKETA TANAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI FASILITAS PEMERINTAH MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2012
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang tanah yang diperuntukan untuk fasilatas umum dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukan untuk fasilitas umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tanah yang diperuntukan untuk fasilitas pemerintah adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , Undang- undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya. Undang-undang ini merupakan induk daripada semua peraturan yang mengatur tentang penarikan atau pengambilan hak atas tanah yang berlaku hingga sekarang. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di atasnya. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya adalah sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961. 2. Proses penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas pemerintah adalah melalui 3 solusi yaitu solusi aspek hukum dan solusi aspek psikososial dan solusi aset.
Kata kunci: Sengketa, tanah, fasilitas, pemerintah.