PENYELESAIAN KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dari para pihak baik kreditur maupun debitur dalam suatu perjanjian kredit ditinjau dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana cara mengatasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan para pihak dalam hal ini, antara pihak nasabah selaku debitur dengan pihak bank selaku kreditur dalam suatu perjanjian kredit memiliki kekuatan penawaran dan tanggung jawab yang seimbang atau sama. Karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sendiri. Kedudukan bank menjadi kuat hanya selama proses permohonan kredit dilakukan hal tersebut karenakan pada saat pembuatan perjanjian kredit calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Sedangkan kedudukan nasabah menjadi kuat apabila setelah kredit diberikan karena banyak bergantung pada intergritas nasabah debitur. 2. Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu berasal dari nasabah dan berasal dari bank. Pertama, faktor yang berasal dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank, hubungan intern bank, pengawasan bank. Kemudian cara penyelesaian kredit macet yaitu: penyusunan pedoman minimum kebijaksanaan perkreditan, penyempurnaan sistem informasi kredit dan daftar kredit macet, pencantuman debitur macet dalam daftar orang yang tidak boleh menjad pengurus bank.
Kata kunci: Penyelesaian, kredit macet, perbankan.