HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT) DALAM HUKUM PIDANA DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTEK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana ajaran sebab akibat dalam praktek Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Ajaran sebab akibat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari dua elemen yaitu : Elemen objektif, menunjuk pada perbuatan yang dapat dihukum yang bertentangan dengan hukum positif. Elemen subjektif, suatu perbuatan yang dapat dipidana karena akibat yang ditimbulkan oleh pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. 2.  Penerapan ajaran-ajaran kausalitas (sebab-akibat) dalam praktek, adalah lebih serasi jika selalu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya secara kausalitas diadakan keseimbangan antara kesadaran hukum perorangan atau kelompok masyarakat tertentu dengan masyarakat pada umumnya, dan berpedoman pada ajaran conditio sine qua non, teori umum keseimbangan dan teori khusus secara seimbang. Dalam mencari hubungan antara sebab dan akibat (causaliteit) harus dipergunakan metode Induktif. Yang berarti bahwa pengambilan kesimpulan dari suatu tindak pidana dalam mencari hubungan sebab akibat haruslah memperhatikan/menelaah seluruh faktor-faktor yang ada dalam tindak pidana tersebut yang kemudian dinilai oleh hakim.
Kata kunci: Sebab akibat, hukum pidana, penerapan