BANK GARANSI SEBAGAI PENGALIHAN KEWAJIBAN APABILA TERJADI WANPRESTASI OLEH NASABAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PASAL 1831 & 1832
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan Bank Garansi dan berakhirnya Bank Garansi yang diterbitkan oleh lembaga perbankan dan bagaimana bank sebagai penjamin akan melakukan pengalihan kewajiban (Claim) setelah timbul cidera janji (wanprestasi) ditinjau dari ketentuan yang terdapat pada pasal 1831 dan pasal 1832 KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bank Garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dari bank lain atau lembaga keuangan bukan bank (asuransi) dan ada beberapa alasan diterbitkannya Bank Garansi atas dasar kontra garansi,  yaitu pemohon bank garansi tidak mempunyai fasilitas pada bank yang akan dimintakan untuk menerbitkan Bank Garansi (Pemohon bukanlah Nasabah), atau pemberi kerja hanya mau menerima Bank Garansi dari bank tertentu, atau domisili pemohon tidak sama/berbeda negara dengan pemberi kerja. Bank Garansi berakhir adalah dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu berakhirnya jangka waktu Bank Garansi termasuk juga periode klaim; klaim yang telah dibayarkan oleh pihak bank; dikembalikannya warkat Bank Garansi yang asli sebelum jangka waktu berakhir; dan, berakhirnya perjanjian pokok (perjanjian antara pemohon dan pemberi kerja). 2. Di dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai “Hak Istimewa†yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata
Kata kunci: Bank garansi, pengalihan kewajiban, wanprestasi, nasabah.