KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM KANONIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut Hukum Kanonik serta bagaimana pengaturan anak luar kawin menjadi anak sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, dalam Bab IX , Pasal 43 ayat (1), anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 harus dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. 2. Dalam Kitab Hukum Kanonik, tentang anak luar kawin diatur dalam Kanon 1139 menyebutkan bahwa: “Anak yang tidak legitim dilegitimasi melalui perkawinan orang tuanya yang menyusul, entah secara sah entah secara putatif, atau dengan reskrip dari Takhta suciâ€. Kanon ini berbicara tentang legitimasi atau pengesahan anak yang lahir di luar pernikahan. Dengan legitimasi ini, mereka mendapatkan status hukum sebagai anak sah dengan segala akibat yuridisnya. Dan Kanon 1140 yang menyebutkan bahwa: Mengenai efek kanoniknya, anak-anak yang telah dilegitimasi dalam semua hal disamakan dengan anak-anak legitim kecuali dalm hal hukum secara jelas dinyatakan lain. Kanon ini menegaskan akibat-akibat yuridis yang muncul dari legitimasi ini, yakni bahwa anak yang telah terlegitimasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama, seperti mereka yang lahir dari perkawinan sah, kecuali hukum menentukan lain. Dengan demikian, anak yang dilahirkan di luar perkawinan menjadi anak yang sah dan karena itu memiliki hak dan kewajiban yang sama secara yuridis dengan anak-anak sah lainnya. 3. Pengaturan pengakuan anak luar kawin menjadi anak sah diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata sampai dengan Pasal 289 KUHPerdata, yaitu melalui ‘pengakuan secara sukarela’ dan ‘pengakuan secara paksaan’.
Kata kunci: Kedudukan, anak luar kawin, kanonik