PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Dengan menggunakan metode yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 adalah dapat dilihat dalam Pasal 3. Perbuatan melawan hukum terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Perbuatan-perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan, atau menyamarkan, menerima atau menguasai†harta kekayaan tertentu adalah perbuatan yang diwujudkan dengan “kesengajaan†pelakunya, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum. 2. Mencegah dan memberantas dilakukannya tindak pidana pencucian uang, maka bank dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK sebagai lembaga yang tugas pokoknya adalah membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang dikenal juga dengan Prinsip Mengenal Nasabah dalam dunia perbankan.
Kata kunci: Melawan hukum, pencucian uang.