PERSAINGAN CURANG DALAM HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persaingan curang dalam hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana tata cara pendaftaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Persaingan curang atau juga disebut persaingan tidak sehat, atau juga disebut persaingan melawan hukum banyak kali terjadi dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya hak cipta, seperti pembajakan, pemalsuan, penipuan, dan pemanfaatan hak cipta secara tidak sah dan melawan hukum. Persaingan curang ini tidak saja sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 112 sampai dengan 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tetapi juga diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. 2. Tata cara dalam pendaftaran suatu ciptaan yaitu pertama mengisi formulir pencatatan, melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan, melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum, melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa dan membayar biaya permohonan.
Kata kunci: Persaingan curang, hak cipta.