PERANAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI KONTROL TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DITINJAU DARI UU NO.6 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi aktiv dalam membantu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan bagaimana pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat terhadap APBDes di tinjau dari UU No.6 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta Mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain itu, Masyarakat Desa berkewajiban untuk membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di desa. Dengan adanya peranan masyarakat dalam melaksanakan fungsi kontrol, maka masyarakat desa tidak hanya menikmati apa yang menjadi kinerja pemerintah dalam pembangunan desa, melainkan dapat turut serta dalam membangun daerahnya. 2. Fungsi kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari daerah. Karena baik dana Desa yang berasal dari pusat maupun Daerah di transfer ke rekening kas desa melalui rekening kas umum daerah setelah di tetapkannya APBDes.
Kata kunci: Peranan masyarakat, fungsi kontrol, anggaran pendapatan dan belanja Desa