PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara memberantas tindak pidana perbankan di Indonesia dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengawasan sebagai sarana dalam memberantas tindak pidana perbankan. pengawasan yang dilakukan terdiri dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh regulator dalam hal ini Bank Indonesia; pengawasan internal meliputi penerapan tata kelola perusahaan, prinsip know your employee dan kepatutan; pengawasan masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan prinsip keterbukaan. Tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam sangat erat kaitannya dengan dominasi terhadap kebijakan dan administrasi oleh seorang atau beberapa orang, dan lemahnya pengawasan bank baik pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal. 2. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Perbankan menurut undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu Tindak Pidana yang berkaitan dengan perizinan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, Tindak Pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan usaha bank, dan tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus bank, pegawai bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham bank.
Kata kunci: Pemberantasan, tindak pidana, perbankan