PERANAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN LEWAT SMS SERTA PENEGAKAN HUKUMNYA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan lewat SMS dan bagaimana penegakan hukumnya menurut KUHP dan Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Peran hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penipuan lewat Short Massage Service (SMS) dapat dilakukan dengan dua cara yakni tindakan/ upaya preventif atau pencegahan dan tindakan represif atau penerapan aturan hukum pidana melalui : Criminal application (penerapan hukum pidana). Preventif without punisment (pencegahan tanpa pidana). Influencing views of society crime and punisment ( hukuman lewat mas media) pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mas media. 2. Penegakan Hukum tindak pidana penipuan lewat sms dilakukan dengan menggunakan pasal 378 KUHP yang memiliki unsur–unsur penipuan yang diatur secara jelas dalam pasal tersebut dan karena penipuan itu dilakukan dengan menggunakan SMS yang merupakan salah satu fasilitas yang ada dalam alat elektonik dalam hal ini handphone/telepon genggam, maka digunakan Undang-Undang - ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 yang merupakan perluasan terhadap Pasal 378 KUHP, sehingga Ancaman hukuman diperberat dari hukuman penjara paling lama 4 tahun menjadi Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau hukuman denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (1 miliar rupiah).
Kata kunci: Penanggulangan, penipuan, sms, penegakan hukum