ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERUPA PEMIDANAAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konvensi hak anak sehubungan dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim anak dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak dalam proses Peradilan Anak telah dijamin dalam Instrumen Nasional maupun Internasional. Harmonisasi Instrumen Hukum Nasional, Mengacu pada standar Instrumen Internasional tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak-Hak Anak yang merupakan salah satu intrumen internasional tentang perlindungan hukum terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konvensi Hak-Hak Anak merupakan sumber hukum yang memberikan materi pada pembuatan hukum dan harmonisasi hukum tentang anak. Artikel 37 dan 40 Konvensi Hak Anak memuat hal-hal yang berkaitan dengan bidang peradilan pidana, diatur hal-hal menyangkut proses pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan hingga menjalani pidana. 2. Sanksi pidana bagi anak dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya, atau dikenal dengan istilah “ultimum remidiumâ€. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam undang-undang ini pemidanaan terhadap Anak Nakal mempunyai konsep Keadilan Restoratif / restorative justice dimana lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Hakim dalam memutus perkara pidana anak selain harus memperhatikan aspek-aspek yuridis juga harus memperhatikan aspek non yuridis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pembuatan suatu keputusan khususnya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap anak. Terkhusus dalam menjatuhkan putusan, Hakim Anak berperan memberikan keadilan sekaligus melindungi dan mengayomi anak melalui putusannya yang dilandasi dengan berbagai pertimbangan demi mengusahakan yang terbaik bagi anak yang bersangkutan.
Kata kunci: Putusan Hakim, pemidanaan, tindak pidana anak