TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA TERHADAP KEUANGAN DESA DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Kristendo Sumolang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Kepala Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan apa upaya pencegahan bagi Kepala Desa untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan Keuangan Desa memiliki peran yang sangat besar untuk mengelolah keuangan yang diberikan kepada Desa hal ini bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuagan desa sehingga dari sini bisa kita lihat bagaimana Kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal ini pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengawasan terhadap Kepala Desa dalam mengelolah Keuangan serta Badan Pemusyarwaratan Desa agar Kepala Desa tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan memiliki tanggungjawab yang penuh terhadap pengelolaan keuangan desa serta pemerintahan desa yang dipimpinnya. 2. Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya khususnya pengelolaan Keuangan Desa harus dan wajib menguasai dan memahami administrasi Keuangan desa, memahami semua peraturan tentang Desa, peraturan perUndang-Undangan yang berkaikan dengan Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah, dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta Kepala Desa  wajib memiliki karakter kepemimpinan yang bertanggungjawab, bermoral, dan berkribadian serta Kepala Desa harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan penguasaan pengeloaan Keuangan Desa dan pelatihan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Kepala Desa yang dibuat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendamping Desa sebagai orang-orang yang terdidik wajib berperan dalam pelatihan-pelatihan yang dilakukan didalam Desa dan saling berbaginya informasi serta pengetahuan kepada Kepala Desa yang terkadang ada Kepala Desa yang memilik tingkat pendidikan yang rendah.

Kata kunci: Tanggung jawab, Kepala Desa, keuangan Desa

Author Biography

Kristendo Sumolang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-02-16

Issue

Section

Articles