PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyalahgunaan narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan bagaimana penegakan Hukum penyalahgunaan Narkotika Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang dan mengancam pidana terhadap penyalahguna Narkotika, yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum (korporasi). 2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika secara garis besar mengatur proses acara dalam rangka penegakan hukumnya dalam 2 (dua) garis besar, yakni penindakan berdasarkan ketentuan pidana yang diatur pada Bab XIV, serta proses pengobatan dan rehabilitasi sebagaimana diatur pada Bab IX.
Kata kunci: Penyalahgunaan, Narkotika, hukum pidana