KEKUATAN MENGIKAT SURAT KUASA TERHADAP HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu surat kuasa terhadap hak tanggungan dalam perjanjian hutang piutang dan bagaimana proses dan syarat pembuatan suatu surat kuasa dalam perjanjian hutang piutang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan surat kuasa khusus, dimana surat kuasa termasuk dalam kategori perjanjian atau perikatan. Suatu perjanjian yang dibuat dengan memenuhi syarat sahnya sesuai Pasal 1320 KUHPerdata maka dikatakan sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak pembuatnya. Demikian pula dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat memenuhi syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata adalah perjanjian sah menurut hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya yang harus ditaati bersama. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus dibuat dalam bentuk akta otentik dihadapan notaris/PPAT. Apabila hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar maka Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak pembuatnya dan dapat dijadikan dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, di sini notarislah yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Mengenai kewenangan yang dimaksud adalah bentuk akta formil sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Sebab itu, tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya hanya sebatas tanggung jawab formil sebagai pejabat negara untuk hal itu, sedangkan tanggung jawab terhadap isi akta adalah tanggung jawab pihak yang mengajukan pembuatan akta tersebut. Dalam kata lain, notaris tidak bertanggung jawab atas apapun terhadap isi akta yang dibuatnya.
Kata kunci: Kekuatan mengikat, surat kuasa, hak tanggungan, perjanjian hutang piutang.