Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PENYEDIA JASA PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Download
Download PDF