TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PENYEDIA JASA PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Mengenai Prostitusi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Prostitusi OnlineDitinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana prostitusi online dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan beberapa peraturan perundang-undangan lain, diantaranya: -Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada Pasal 296 dan Pasal 506. Kedua pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban penyedia layanan prostitusi yang dilakukan secara konvensional. Dikarenakan dalam pasal ini tidak mengatur tentang sarana yang digunakan oleh penyedia layanan maka pasal-pasal ini tidak dapat digunakan dalam kasus prostitusi online. -Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidana melakukan eksploitasi seksual dapat dipidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam UU ini. 2. Pertanggungjawaban pidana penyedia layanan prostitusi online sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia, yaitu: -Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Pasal 45 dalam ketentuan pasal ini dapat dikenakan pada penyedia layanan prostitusi online karena telah mengakomodir sarana yang digunakan yaitu melalui media elektronik dan perbuatan tersebut melanggar kesusilaan. -Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada Pasal 296 dan Pasal 506 dapat dikenakan kepada penyedia layanan prostitusi secara konvensional tidak untuk prostitusi online dikarenakan tidak mengatur tentang fasilitas yang digunakan jadi belum tepat diterapkan dalam kasus ini.-Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30. Unsur-unsur dalam pasal ini sudah sangat jelas dapat dikenakan kepada penyedia layanan yang menyediakan jasa prostitusi baik itu yang dilakukan secara konvensional maupun lewat teknologi.
Kata kunci: Tanggungjawab pidana, jasa prostitusi, online.