PENGUATAN SANKSI PIDANA ISLAM DALAM SISTEM PELAKSANAAN PEMIDANAAN MENURUT KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan penerapan sanksi pidana Islam terhadap KUHP dan bagaimana dasar pelaksanaan tujuan pemidanaan menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana Islam berupa hukuman mati dan hukuman cambuk yang eksekusinya dilaksanakan oleh petugas yang diperintahkan. Untuk itu setelah melalui mekanisme/proses persidangan dan aturan yang berlaku; hal ini sama yang dilaksanakan di Indonesia, ada hukuman pokok dan ada hukuman tambahan. Sanksi pidana Islam (tindak pidana Qisas; tindak pidana Hudud dan tindak pidana takzir) diatur dan bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah atau hadis nabi. Hukum pidana Islam terdapat jarimah Qisas; Jarimah Hudud dan jarimah yang pada prinsipnya masing-masing jarimah berbeda. Jarimah Qisas yaitu kesamaan antara perbuatan pidana dan sanksi hukumannya; hukuman pembalasan yang diberlakukan dan eksekusinya melibatkan ulil amri/pemerintah Indonesia sebagai negara hukum diatur menurut KUHP. Sanksi pidana Hudud, tindak pidana baik jenis, bentuk dan sanksinya oleh Allah, diatur dan bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, berlaku untuk semua manusia. Sanski pidana Tazkir; dikenakan kepada pelaku oleh otoritas pemerintah, orang tua yang sifatnya mendidik, ini merupakan perwujudan penguatan sistem pelaksanaan menurut KUHP. 2. Al-Qur’an dan sunnah/hadis nabi sebagai dasar pelaksanaan pemidanaan pidana Islam; dan KUHP; peraturan perundang-undangan yang terkait merupakan dasar pelaksanaan pemidanaan atas perbuatan/kesalahannya; dasar hukumnya; dasar keadilan; dasar manfaat; dasar keseimbangan; dasar kepastian hukum; dasar praduga tak bersalah; dasar/asas legalitas; dasar tidak berlaku surut; dasar/asas pemberian maaf; dasar/asas musyawarah untuk mencapai tujuan pemidanaan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan pembalasan maupun tujuan pencegahan tidak melakukan kesalahan atas perbuatannya diatur dalam Rancangan KUHP.
Kata kunci: Penguatan sanksi, pidana Islam, pemidanaan