PROSEDUR PENANGANAN PERKARA MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG SERTA SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur apa saja yang dapat dikategorikan sebagai praktek bisnis curang dan bagaimana penyelesaian sengketa persaingan curang menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dikeluarkannya Undang-undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 maka terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat dan larangan praktek monopoli yang hal ini bermanfaat memberi kesempatan yang sama baik pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam berusaha, sehingga tercapai keadilan dan demokrasi dalam bidang ekonomi dan hal ini telah merubah tata perekonomian kita selama ini yang penuh kontrakdiktif. 2. Dengan adanya pesaing, maka pelaku bisnis akan berusaha untuk menyempurnakan produk-produknya dan peningkatan kinerjanya dan kondisi ini akan menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, sehingga menjadi keuntungan bagi perekonomian secara keseluruhan.
Kata kunci: Prosedur penanganan, monopoli, persaingan curang, sanksi hukum