HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH DALAM PEWARISAN MENURUT KUH-PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar nikah yang diakui menurut KUH-Perdata dan bagaimana hak dan kedudukan anak di luar nikah yang diakui dalam pewarisan menurut KUH-Perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Berdasarkan ketentuan KUH-Perdata Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunya, dengan demikianbila anak luar kawin tersebut diakuimaka ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya, dan tentunya pembagian warisan berdasarkan Undang-undang. Akan tetapi, disatu sisi juga dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No.1 tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, maka keharusan seorang ibu untuk mengakui anak luar kawinnya seperti yang disebutkan dalam Burgerlijk Wetboek adalah tidak diperlukan lagi. Begitu juga telah ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut yang juga merupakan bahagian dari reformasi hukum, sehingga si anak juga mempunyai hubungan yuridis dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. 2.  Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 B.W, yakni : “Anak luar nikah yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu si anak tersebutâ€, dan tidak termasuk kelompok anak zinah dan anak sumbang.
Kata kunci: Hak dan Kedudukan, Anak Luar Nikah, Pewarisan, KUH-Perdata