KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMEGANG SAHAM PADA PT. BANK SULAWESI UTARA-GORONTALO MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perseroan Terbatas tentang kedudukan dan kewenangan pemegang saham dan bagaimana fungsi Rapat Umum Pemegang Saham pada PT. Bank Sulawesi Utara-Gorontalo. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 digunakan sebagai bentuk badan hukum perbankan yang utama yang menempatkan kedudukan dan kewenangan pemegang saham yang terhimpun dalam RUPS sebagai titik sentralnya, karena pengangkatan dan pemberhentian organ-organ Perseroan Terbatas seperti Direksi dan Dewan Komisaris berada pada RUPS. Dengan menjalankan tugas dan kewenangannya, RUPS berfungsi penting sekali terhadap keberadaan organ-organ perseroan lainnya. 2. PT. Bank Sulawesi Utara-Gorontalorontalo yang para pemegang sahamnya terdiri atas Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo serta daerah-daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi utara dan Provinsi Gorontalo kadangkala timbul perbedaan pandangan dalam RUPS oleh karena tarik-tarikan kepentingan kedaerahan yang harus diselesaikan dalam forum RUPS.
Kata kunci: Kedudukan dan kewenangan, pemegang saham