PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASAKAN HUKUM ADAT SUKU TOBELO DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hukum adat suku Tobelo dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap tanah adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah adalah memindahkan atau beralihnya penguasa tanah yang semula milik seseorang atau sekelompok masyarakat ke masyarakat lainnnya. Saat ini banyak masyarakat atau perorangan memindahkan hak atas tanah dengan mengikuti prosedur berlakunya UUPA tetapi Dari Zaman duluh sampai pada saat ini masyarakat adat suku Tobelo di Kabupaten Halmahera Selatan sebagian besar melakukan peralihan hak atas tanah masih menggunakan secara adat suku tobelo walaupun Undang-undang Pokok Agraria sudah sejak lama diberlakukan. Masyarkat adat suku tobelo melakukan peralihan hak atas tanah dengan cara melalui Warisan, Hiba, Wasiat dan jual beli. 2. Pasal 18 Ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas Negara mngakui dan memberikan pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisionalnya. Hal ini merupakan bukti komitmen dan upaya dari Negara untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat (termasuk hak ulayat) yang selama ini terpinggirkan untuk itu tanah adat harus di lindungi oleh pemerintah daerah walaupun didalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pokok Agraria sudah mengaturnya dengan, karena hukum tanah adat merupakan hukum asli dan mempunyai sifat khas Bangsa Indonesia.
Kata kunci: Peralihan hak, tanah, hukum adat