PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MANADO MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado dan apa kendala-kendala yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan bangunan pada Bank Tabungan Negara Cabang Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum di lapangan dikaitkan dengan aturan yang berlaku dan disimpulkan: 1. PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., yang selanjutnya disebutkan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado. Dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah, BTN melakukan analisis kredit dengan menggunakan metode analisis 5C atau The Five C’s analysis dalam memutuskan apakah kredit yang diajukan oleh pemohon diterima atau ditolak, yaitu: 1) Character, 2) Capacity, 3) Capital, 4) Collateral, 5) Condition of economy agar tidak terjadi kredit macet. 2. Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah terjadinya wanprestasi, timbulnya kredit macet yang mengakibatkan cidera janji. Dalam menghadapi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan, pihak kreditur melakukan upaya penyelesaian dengan cara eksekusi pelelangan hak tanggungan.
Kata kunci: Perjanjian kredit, jaminan, hak milik atas tanah dan bangunan