PEMBUKTIAN SIFAT MELAWAN HUKUM MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Unsur perbuatan melawan dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan penyidikannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka disimpulkan: 1. Unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau juga korporasi pelaku ini jelas-jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan rasa kepatutan dan keadilan dalam masyarakat, karena perbuatan pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi itu dilakukan dengan menggunakan uang negara sehingga negara dirugikan dan dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian negara. 2. Alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni: tidak diperoleh bukti yang cukup; peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan penghentian penyidikan demi hukum.
Kata kunci: Pembuktian, melawan hukum, korupsi