PERAN KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana peran Komite Palang Merah Internasional dalam mengatasi Kejahatan terhadap Kemanusiaan berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komite Palang Merah Internasional telah membantu terbentuknya sumber hukum Humaniter Internasional dengan memprakarsai terbentuknya konvensi-konvensi yang berarti secara langsung telah membantu penyempurnaan Hukum Humaniter Internasional itu sendiri. Dengan berbagai andil yang dilakukan Komite Palang Merah Internasional menjadikannya sebagai Subjek Hukum Internasional yang secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional sebagai otorita pengawas dan promotor dalam upaya penguatan Hukum Humaniter Internasional agar tetap ditaati dan diimplementasikan dalam situasi konflik dan perang. 2. Sebagai promotor Hukum Humaniter Internasional Komite Palang Merah Internasional telah membuktikannya dengan membawa mandat mulianya dalam upaya mengatasi kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan terjun langsung ke tempat-tempat terjadinya konflik.
Kata kunci: Peran, Palang Merah Internasional, Hukum Humaniter Internasional