KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti surat elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Fungsi alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana adalah untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, karena dengan adanya alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dapat menambah dan mempertebal keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti juga dapat digunakan oleh hakim sebagai unsur yang memberatkan atau meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. 2.         Kedudukan alat bukti surat elektronik dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam pemeriksaan tindak pidana khusus di luar KUHP yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme sebagai alat bukti yang sah sejajar dengan alat bukti yangs ah dalam Pasal 184 KUHAP.
Kata kunci: Kekuatan alat bukti, surat, elektronik, pidana