TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBAT PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL MENURUT KUHP PASAL 351
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan oleh minuman berakohol dan bagaimana pertanggungan jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman berakohol menurut Pasal 351 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan mentode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Dampak yang ditimbulkan oleh bisa mengakibatkan terjadinya Gangguan Mental Organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan dan berprilaku. Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan prilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. 2. Mabuk termasuk klasifikasi tindakan pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP tentang “Pelanggaranâ€. Dengan terklasifikasinya perbuatan mabuk dalam tindakan pelanggaran maka sanksi yang diancamkan hanyalah berupa sanksi kurungan ataupun sanksi denda. Namun apabila, tindakan penyalahgunaan minuman beralkohol atau minuman keras ini sudah disertai dengan tindak pidana yang berupa penganiayaan, maka pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaabannya melalui Pasal 351 KUHP. Keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tentang Pelanggaran dalam Buku III KUHP. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Minuman Beralkohol