TINJAUAN YURIDIS KETERLAMBATAN MEMBAYAR ANGSURAN PADA SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Prestasi dan Wanprestasi dalam KUHPerdata dan bagaimana Tinjauan Yuridis keterlambatan membayar angsuran pada sewa beli kendaraan bermotor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1.Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dan debitur dan mempunyai hubungan erat dengan somasi . Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. 2. Dalam perjanjian sewa beli tidak dikenal istilah terlambat membayar angsuran, yang ada adalah debitur atau penyewa beli lalai membayar angsuran sewa beli seperti yang telah ditentukan (wanprestasi), akibatnya adalah dia diwajibkan membayar ganti kerugian berupa denda yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap kali kelalaian itu dan pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran angsuran pada perjanjian sewa beli tersebut. Hal ini berlaku pada setiap perjanjian sewa beli termasuk perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.
Kata kunci: Angsuran, sewa beli, kendaraan bermotor.