ASPEK HUKUM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pemerintah bersama perusahaan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Sumber Daya Manusia di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis menggunakanmetode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai lembaga dalam negeri ataupun luar negeri baik milik pemerintah ataupun swasta perusahan-perusahan yang menampung tenaga kerja atau yang memperkerjakan SDM ini diharapkan terus membantu usaha dalam mengembangkan berbagai potensi pribadi agar akhirnya hasil terbaik yang diharapkan oleh para pengusaha tersebut. Akan tercapai ataupun aakan terlampaui. Pentinglah terus diadakan kerjasama dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahan-perusahan. 2. Perlindungan hukum bagi para pekerja dengan memberikan hak-hak yang sepantasnya merupakan hal mendasar demi terciptanya harmonisasi hubungan industrial pancasila. Peran pemerintah kiranya terus ditingkatkan dalam hal perlindungan hukum dari semua pekerja. Menciptakan produk hukum yang jelas dan adil, mensosialisasikan produk hukum tersebut dan menindak para pelanggar hukum dan aturan yang telah ditetapkan. Musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Kata kunci: Sumber daya, manusia, ketenagakerjaan.