PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SITUASI PERANG MENURUT KONVENSI JENEWA TAHUN 1949
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Perlindungan terhadap Penduduk Sipil dalam Situasi Perang menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan apa saja Bentuk Tindakan Pelanggaran Terhadap Penduduk Sipil menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan dalam Konvensi Jenewa IVÂ tentang perlindungan penduduk sipil pada waktu perang, ditujukan agar negara-negara dapat memperhatikan orang-orang yang wajib dilindungi berupa perlindungan umum dan perlindungan khusus. Kemudian, beberapa kelompok orang sipil yang dilindungi yaitu orang asing diwilayah pendudukan, orang yang tinggal di wilayah pendudukan, dan perlindungan interniran. 2. Pelaksanaan Konvensi Jenewa 1949 sebagai sumber hukum bagi negara yang berperang harus memahami ketentuan yang terdapat di dalamnya termasuk bentuk tindakan pelanggaran yang terdapat dalam konvensi ini seperti pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, deportasi atau pemindahan penduduk, memaksa seseorang yang dilindungi untuk bertugass dalam angkatan bersenjata, menyandera serta perampasan harta benda tanpa pembenaran yang dilakukan secara semena-mena.
Kata kunci: Konvensi Jenewa, penduduk sipil