PENYELIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Authors

  • Andre Rano

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penyidikan dalam penanggulanan tindak pidana pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan apakah cakupan ketentuan pemidanaan tindak pidana pornografi dalam pemberdayaan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan menggunakan meode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Bagi aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana pornografi haruslah benar-benar memahami Undang-Undang Pornografi, untuk mengoptimalkan implentasinya agar tidak salah sasaran. 2. Undang-Undang Pornografi menganut sistem sanksi pidana minimal dan maksimal sebagaimana yang telah dirumuskan pada 10 (sepuluh) Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ketentuan ini memberikan kesan bahwa pembuat perundangan tidak main-main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pornografi. Di sini secara ekplisit telah secara jelas dan tegas disebutkan secara eksplisit sanksi minimalnya. Bagi pelaku tindak pidana yang terbukti tidak mungkin diberikan sanksi yang sangat ringan.

Kata Kunci: Orang, Pornografi dan Pornoaksi

Downloads

Published

2013-05-03

Issue

Section

Articles