TINDAK PIDANA DI BIDANG PATEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan bagaimana bentuk pelanggaran yang menjadi tindak pidana di bidang paten serta penegakkan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.            Seiring kemajuan teknologi dan modern maka Indonesia meratifikasi persetujuan WTO serta Perjanjian Internasional (TRIPs). Undang-Undang Paten 1989 dan UU No. 13 Tahun 1997. Karena perkembangan teknologi semakin pesat maka pemerintah menyesuaikan semua pareturan di bidang HAKI. Melalui UU No. 14 Tahun 2001 banyak sekali penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan terhadap Undang-Undang sebelumnya. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten. 2. Tindak Pidana melanggar hak pemegang paten dirumuskan dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Unsur-unsur tindak pidana yaitu Kesalahan, melawan hukum, Perbuatan dan Objek. tanpa hak atau melawan hukum tersebut dibuktikan melalui fakta bahwa paten produk tersebut telah terdaftar sebagai milik pihak lain dan jika terdaftar tentu bersertifikat. jika jaksa mendapat kesukaran untuk membuktikan keadaan ini, baru perlu membuktikan sengaja sebagai kemungkinan.
Kata kunci: paten