PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DALAM PRAKTEK PENGADILAN NIAGA ENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara kepailitan di Pengadilan Niaga dan bagaimana akibat hukum dari pernyataan pailit menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penyelesaian perkara kepailitan dipengadilan niaga yaitu pertama dengan mengajukan permohonan perkara kepailitan di pengadilan niaga dengan syarat pengajuan yaitu adanya dua atau lebih kreditor dan utang telah jatuh tempo tetapi pembayaran tidak dibayar lunas, setelah itu kelengkapan berkas permohonan oleh kreditur dan debitur. Jika dalam pemeriksaan persyaratan serta kelengkapan permohonan belum lengkap maka Panitera Muda Perdata akan mengembalikan berkas permohonan yang belum lengkap pada advokad. Bila berkas telah lengkap dibuatkan SKUM. Setelah itu membayar biaya perkara. Setelah jangka waktu dua hari setelah proses registrasi selesai maka sekretaris menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga. Setelah hakim memeriksa berkas perkara, Majelis hakim menetapkan haris sidang dan pemanggilan para pihak. 2. Akibat hukum dari pernyataan pailit yaitu debitur kehilangan segala hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang dimasukkan ke dalam harta pailit. Kurator maupun kreditur dapat membatalkan perjanjian atau perbuatan hukum debitur pailit yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diputuskan namun belum sepenuhnya diselesaikan pada saat pernyataan pailit dikeluarkan.
Kata kunci: Penyelesaian Perkara, Kepailitan, Praktek Pengadilan Niaga.