PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tekait dengan Psikotropika dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pengedar, pemakai dan pemilik, pengguna Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pada mulanya ketentuan pengaturan Psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 meliputi: Psikotropika Golongan I, Golongan II, Glongan III, dan Golongan IV sesuai lapiran dalam perundang-undangan dan setelah ada perundang-undang baru yang mengatur tentang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, maka Psikotropika untuk golongan I dan Golongan II sudah sudah menjadi tindak pidana narkotika Golongan I. 2. Penerapan Sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai denhan Pasal 59 dapat di jatuhkan pidana pokok yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana penjara 20 tahun, pidana seumur hidup dan pidana mati sedangkan pidana tambahan untuk pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dijatuhkan pada korporasi dan orang asingsesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilarang yaitu, memiliki, membawa, mengedarkan, menggunakan, Psikotropika.
Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Penyalahgunaan Psikotropika