KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan pengertian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam dan bagaimana cara mendapatkan bagian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, disimpulkan: 1. Anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan suami atau istri dari perkawinan sebelumnya. Yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibu-nya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibu-nya. Status sebagai anak tiri tidak menghilangkan hak waris anak tiri sebagai anak kandung dari ayah atau ibu kandung-nya yang membawa anak tiri kedalam perkawinan yang baru, serta kedudukan anak tiri dalam hak waris juga diakui secara hukum waris Islam sebagai Hijab Nuqshan (Penghalang yang berakibat berkurangnya bagian ahli waris). 2. Anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats). Tetapi dengan menggunakan alternatif lain dalam hukum waris Islam, anak tiri tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, sebagai anak bawaan dari ayah dan ibu kandung-nya. Dan dalam hukum waris Islam, anak tiri bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandung-nya yang baru (keluarganya yang baru) dengan cara Qiyas dan Wasiat Wajibah sebesar 1/3.
Kata kunci: Kedudukan Hak Waris, Anak Tiri, Perkawinan Sah, Hukum Waris Islam