TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA DAN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi pada proyek pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan bagaimana  tanggung jawab hukum pengguna jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi pada proyek pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi pada proyek pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, sangat jelas bahwa antara penyedia jasa dan pengguna jasa bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang telah dibuat kontrak antar Penyedia Jasa dan pengguna yang diwakili oleh pemerintah dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hal kegagalan pekerjaan karena kesalahan penyedia jasa, maka penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan kontrak yang dibuat. 2. Tanggung jawab hukum pengguna jasa konstruksi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 adalah, bahwa pengguna barang atau jasa adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara, daerah masing-masing kementerian, lembaga, dalam kontrak bertindak atas nama Negara apabila tidak memenuhi kewajibannya terhadap proses pembayaran yang harus dilakukan kepada penyedia jasa, menurut undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa konstruksi, dinyatakan bahwa pihak pengguna harus melakukan kewajibannya sesuai kontrak termasuk kewajiban kaitannya yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.
Kata kunci: Tanggung jawab hukum, penyedia jasa dan pengguna konstruksi.