PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan bagaimana pengangkatan anak ditinjau dari aspek perlindungan hak anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan anak dengan prosedur hukum yang berlaku  dimaksudkan agar pelaksanaannya memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan Anak dan pelaporan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 2. Pengangkatan anak ditinjau dari aspek perlindungan hak anak adalah untuk pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak-anak yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan, di mana banyak ditemui anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang cacat dengan berbagai permasalahan mereka yang kompleks memerlukan penanganan, pembinaan dan perlindungan, baik dari pihak Pemerintah maupun masyarakat. Keadaan ini memerlukan solusi dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.
Kata kunci: Pengangkatan anak, perlindungan hak anak.