PENERAPAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG MENGHINA LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Authors

  • Melisa Mylitiachristi Tarandung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Penerapan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara terdapat dalam pasal 154 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang larangannya serta pasal 68 UU No, 24 Tahun 2009 tentang ancaman pidananya. Bahwa dari contoh kasus yang ada mengenai penerapan hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan apa yang diundangkan. 2. Proses penegakan hukum terhadap seseorang yang menghina lambang negara hanya berjalan pada rakyat yang bisa dikatakan rakyat biasa, sementara mereka yang bisa dikatakan cukup dikenal yang sudah nyata melakukan penghinaan terhadap lambang negara masih tetap dilindungi. Dari beberapa contoh kasus yang ada bisa dilihat bahwa keadilan masih berpihak dan kepastian hukum masih belum jelas penerapannya. Intinya tujuan dari hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan daya guna masih belum tercapai di negeri ini.

Kata kunci: Penerapan Hukum, Seseorang Yang Menghina Lambang Negara

Author Biography

Melisa Mylitiachristi Tarandung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-21

Issue

Section

Articles