PELAKSANAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan dalam perkara pidana dan bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Putusan pengadilan dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah pertama, pemidanaan (verodeling) apabila pengadilan atau hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Kedua, putusan bebas (vrijprak) dilaksanakan jika hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas perbuatan yang didakwakan. Ketiga, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) jika hakim bependapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. 2. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dapat dikatakan bahwa pejabat yang diberi wewenang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa. Dengan demikian pada pundak jaksalah terdapat tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan putusan pengadilan jaksa harus mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan putusan pengadilan guna memperlancar pelaksanaan putusan tersebut.
Kata kunci: Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Perkara Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana