TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING NASABAH PADA BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengenai tindak pidana pembobolan bank yang dilakukan oleh karyawan bank dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dari kasus pembobolan bank. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat disimpulkan: 1. Perkembangan kejahatan atau tindak pidana perbankan yang terjadi didalam masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang bank itu sendiri yang merupakan orang kepercayaan masyarakat seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai bank saat ini tidak bisa lagi dicegah ataupun dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. 2. Untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan, ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan, yakni: 1. Memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement, salah satu prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan; 2. Memperbaiki kelemahan mendasar Bank Indonesia, yakni: pengawasan dan koordinasi. 3. Memperketat proses perekrutan sumber daya manusia yang dalam hal ini merupakan orang-orang bank seperti dewan komisaris, direksi dan pegawai atau karyawan bank sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Kata kunci: Pembobolan rekening, nasabah, perbankan