PERALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENAHANAN OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI KEPADA HAKIM PENGADILAN TINGGI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa dimungkinkan perintah penahanan dan pembebasan selama dalam proses persidangan dan sejauhmana peralihan tanggung jawab penahanan oleh Hakim PN kepada hakim PT. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Jangka waktu atau batas waktu atau lamanya masa penahanan yang dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP BAB V Bagian Kedua Pasal 24 s/d 29 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada masing-masing aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berdasarkan prinsip limitatif dalam arti kewenangan penahanan tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan apabila batas waktu tersebut dilampaui maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan “demi hukumâ€. 2. Peralihan tanggung jawab yuridis atas penahanan dari Tingkat Pengadilan Negeri ke hakim pengadilan negeri oleh KUHAP diberikan patokan/diatur secara tegas dalam Pasal 238 ayat (2) yang mengatakan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke hakim Pengadilan Tinggi (PT) sejak saat diajukan permintaan banding. Dan dalam penjelasan Pasal 238 ayat (2) tersebut diterangkan apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut Undang-Undang dapat ditahan, maka sejak permintaan banding diajukan, pengadilan Tinggi yang menentukan ditahan atau tidak.
Kata kunci: Peralihan tanggungjawab yuridis, penahanan, Hakim