PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara/modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku korporasi dan bagaimana penegakan hukum terhadap para pelaku pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melalui sistem keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram†tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ‘legimate explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPTAK. Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang