PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2006
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara menurut UU No. 15 Tahun 2006 dan bagaimana peran BPK untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) menurut UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, peran BPK untuk menciptakan pemerintahan yang baik adalah BPK sebagai lembaga  pemeriksaan yang  bebas dan mandiri  dalam melakukan pemeriksaan didasari dengan prinsip pertanggungjawaban,transfaran, akutanbilitas, dan profesionalsme  sebagai wujud pelaksanaan asas-asas pemerinthan yang baik di indonesia sehingga dapat menciptakan pemeritahan yang baik dimana BPK dalam melakukan pemeriksaan dapat membongkar praktik-praktik KKN dan menyelamatkan uang negara.
Kata kunci: Badan Pemeriksa Keuangan, Pemeriksaan, Pengelolaan Keuangan Negara, Pemerintahan yang baik