PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA OLEH ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat dan bagaimana proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh Advokat ini masih belum jelas pengaturannya, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat masih belum mencantumkan ketentuan mengenai tindak pidana profesi Advokat seperti malprktik dan lainnya, sanksi serta tata cara penyelidikan dan penyidikannya atau proses pemeriksaannya. Sedangkan dalam praktiknya masih banyak Advokat yang bebas melakukan malpraktik baik yang disengaja maupun yang tidak. Ini membuktikan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia masih lemah dalam mengatur mengenai tindakan malpraktik atau tindak pidana Advokat ini. Dalam proses penyelidikan tindak pidana oleh Advokat, KUHAP sendiri masih memiliki banyak kekurangan yang disebabkan oleh karena belum ada aturan khusus yang dengan jelas mengatur mengenai tindak pidana Advokat ini. Sehingga, dalam proses penyelidikannya masih menggunakan aturan umum yang tercantum dalam KUHAP asalkan terpenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang dilakukan. 2. Proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat merupakan hasil dari seorang Advokat yang tidak memiliki integritas dalam memperjuangkan keadilan. Tingkat penyidikan merupakan tingkat dimana hasil penyelidikan membuat suatu perbuatan, diduga keras sebagai perbuatan pidana dan harus diperiksa lebih lanjut untuk menemukan kebenaran adanya tindak pidana oleh Advokat yang pemeriksaannya berdasarkan KUHAP. Â
Kata kunci: Penyelidikan Dan Penyidikan, Tindak Pidana Oleh Advokat