HAK WARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN SAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NMOR 46/PUU-VIII-2010
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak Waris anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana proses pembagian waris bagi anak luar kawinsetelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Hak Waris Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Hak Waris (Keperdataan) merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum. Setiap manusia memiiki hak yang sama di depan hukum (equality before the law) termasuk anak luar kawin yang juga merupakan subjek hukum dan harus dilindungi oleh negara. Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kedudukan anak luar kawin dalam hukum nasional mengalami degradasisetelah di undangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, maka pengaturan hukum dan kedudukan anak luar kawin saat ini sudah terakomodir dengan cukup baik, karena hal tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh Konstitusi. 2. Pembagian Waris Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pada dasarnya tidak ada yang membedakan porsi atau pembagian harta warisan antara anak luar kawin dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah apabila ditinjau dari Hukum Perdata Barat dan Hukum Waris Adat untuk daerah tertentu (misalnya di Minahasa). Dalam Hukum Waris Islam kedudukan anak luar kawin untuk mendapatkan pembagian waris sudah tertutup karena adanya pengaruh dari beberapa ajaran (doktrin) para ulama terkemuka. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka porsi waris bagi anak luar kawin yang tunduk pada Hukum Perdata Barat dan mereka yang masih terikat dengan adat istiadat leluhur menjadi terbuka khususnya untuk mewaris dari harta peninggalan ayah biologis dan keluargnya. Tetapi porsinya tidak sama dengan anak yang lahir dari perkawinan sah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya memberikan kepastian hubungan nasab anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
Kata kunci: Hak Waris Anak, Di Luar Perkawinan Sah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nmor 46/PUU-VIII-2010