PERLINDUNGAN HUKUM PADA NARAPIDANA WANITA HAMIL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
Pada kenyataannya undang-undang tersebut belum maximal menampung ide-ide pemasyarakatan secara keseluruhan. Di samping itu masih banyak hal-hal yang merupakan dasar¬dasar atau pedoman-pedoman pelaksanaan dari sistem pemasyarakatan belum diatur dalam undang-undang ini. Di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang memuat ide-ide pemasyarakatan, maupun di dalam pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan aparat pelaksana menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana dalam kasus¬kasus tertentu aparat pelaksana mengambil kebijaksanaan¬kebijaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi, agar ide-ide pemasyarakatan tersebut tetap dapat terwujud. Dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut aparat pelaksana menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait agar apa yang tercantum dalam peraturan tentang ide-ide pemasyarakatan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai.
Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut banyak kendala-kendala yang menghambat terwujudnya tujuan pemasyarakatan. Kenadala-kendala tersebut ada yang dikarenakan keberadaan undang-undang itu sendiri, Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap narapidana wanita belum diatur. Karena dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun wanita.
Kata Kunci : Narapidana, Wanita Hamil