KEABSAHAN ALAT BUKTI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DAN SURAT ELEKTRONIK DALAM KASUS PIDANA
Abstract
Mengenai alat bukti di Indonesia dalam mengantisipasi meningkatnya tindak kejahatan dengan menggunakan sarana dan media informasi dan elektronik sudah mengalami perluasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dengan kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana keberadaannya Undang-Undang ini memperkuat system hokum di Indonesia. Perluasan alat bukti yaitu dengan pengakuan terhadap alat bukti Elektronik sehingga anggapan adanya kekosongan hukum atas tindak kejahatan siber atau cybercrime tidak ada lagi.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008,kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti Short Message Service sebagai bagian dari bukti elektronik dalam persidangan kasus pidana adalah sah dan valid. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang melahirkan rejim hukum baru, yaitu Hukum Siber atau Cybercrime atau Kejahatan Mayantara, maka hendaklah instrumen hukum ini dapat digunakan secaramaksimal untuk menjerat para pelaku kejahatan dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi dan elektronik;